Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali di Indonesia. Rupanya Pilkada sudah ada sejak masa penjajahan Belanda, kepala daerah di Indonesia dibedakan atas gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan wali kota pada tingkat masa kolonial Belanda semua kepala daerah ditunjuk langsung. Setelah reformasi tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemilihan kepala daerah dibuka lewat Pilkada yang dipilih oleh sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia? Berikut penjelasannya seperti yang dikutip dari artikel karya anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Christian Adiputra PenjajahanPada masa penjajahan Belanda, kepala daerah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial untuk wilayah Kabupaten dan Kecamatan. Kemudian kepala daerah wilayah provinsi akan diisi oleh Pemerintah Kolonial Pasca KemerdekaanSelepas merdeka, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah sebagai dasar penyelenggaraan di yang ditetapkan pada tanggal 23 November 1945 ini, mencantumkan Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjalankan pemerintahan bersama dan dipimpin oleh Kepala Undang-undang No. 1 Tahun 1945 diubah dengan Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Pokok No. 22 Tahun 1948 mengatur pemerintahan daerah terdiri dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah. Dewan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala ketentuan pengangkatan kepala daerah menurut Undang-undang sebagai berikut1. Kepala Daerah ProvinsiKepala Daerah Provinsi diangkat langsung oleh Presiden dari dua sampai empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah KabupatenKepala Daerah Kabupaten kota besar diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa kota kecil.3. Kepala Daerah DesaKepala Daerah Desa kota kecil diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa kota kecil.4. Kepala Daerah IstimewaKepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, serta adat istiadat di daerah daerah istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh Presiden dengan mengikuti syarat-syarat di atas. Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota dari Dewan Pemerintah 2004 hingga SekarangA. Periode 2004-2014Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan ini mengalami dua kali perubahan dan pada akhirnya perubahan terakhir tanggal 28 april 2008. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya telah mengadaptasi Amandemen ke-4 1999-2002 UUD 1945 khususnya Pasal 18 ayat 4, yakniGubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara tahun inilah, Pilkada untuk pertama kali diselenggarakan secara demokratis oleh tanggal 28 April 2008. Presiden saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono SBY menerbitkan UU Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, setiap orang yang mencalonkan diri tidak harus bergabung atau masuk ke partai politik terlebih pada 30 September 2014, SBY mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat tetapi, undang-undang tersebut mendapat penolakan yang luas oleh publik. Atas penolakan tersebut maka SBY menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan pada tanggal 2 Oktober 2014 atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI dan pemerintah kemudian disahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Periode 2015-sekarangPresiden terbaru pada saat itu, Ir. Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tersebut mengalami penyempurnaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi 10 Tahun 2016 inilah undang-undang yang mengatur tentang Pilkada hingga saat ini. Simak Video "Demokrat Jagokan Dede Yusuf di Pilgub Jabar, Bukan Ridwan Kamil" [GambasVideo 20detik] nir/pal
Golongantua seperti Achmad Soebardjo, Sukarno, Hatta, dan lainnya, cenderung mengikuti anjuran Jepang dalam mengupayakan kemerdekaan Indonesia. Sebaliknya, golongan muda ingin agar proklamasi kemerdekaan RI dinyatakan secepat mungkin. Dari sinilah kemudian terjadi Peristiwa Rengasdengklok tanggal 16 Agustus 1945.